Senin, 04 November 2013

analisis kasus profesi guru



PROPFESI GURU
 (2015 guru dan dosen harus lulusan s2)


sertifikasi guru
Written By Berita terkini on Minggu, 14
Pemerintah meminta guru diberi waktu sampai dengan akhir 2015 untuk memenuhi kualifikasi di bidangnya, minimal S1 atau DIV. Hal ini terkait dengan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

"Ini untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (12/7/2013).
Dia memaparkan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8)."
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9). Sementara mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang  terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sedangkan ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.       Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
b.      Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).

Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun.
b.      Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli.
c.       Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

ANALISIS KASUS

Di Tinjau Dari Segi :
a.       Guru Sebagai Jabatan Profesional :
Dari kasus di atas dapat di analisis bahwa guru merupakan suatu jabatan profesional karena berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 disebutkan "guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8)." dan itu juga sesuai dengan ciri-ciri pekerjaan yang bersifat profesioanal, yaitu :
Ciri-ciri pokok pekerjaan yang bersifat professional antara lain:
a.    Pekerjaan dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal
b.    Pekerjaan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat
c.    Adanya organisasi profesi sebagai guru contohnya PGRI
d.   Mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan profesi tersebut.
Dari kasus diatas juga di sampaikan pemerintah meminta guru diberi waktu sampai dengan akhir 2015 untuk memenuhi kualifikasi di bidangnya, minimal S1 atau DIV. Hal ini terkait dengan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Sesuai ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa guru professional adalah orang yang terdidik dan terlatih baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
b.      Kompetensi Pedagogik Dan Profesional
Masih berdasarkan UUD No 14 tahun 2005 mengatakan : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8)." dari undang-undang ini dapat di analisis bahwa profesi guru itu harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat  pendidik dan itu termasuk kompetensi pedagogik dan profesional yang wajib di miliki oleh seorang guru.
c.       Pengembangan Profesi  Guru
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengharuskan orang untuk belajar terus, terlebih seorang yang mempunyai tugas mendidik dan mengajar. Sedikit saja lengah dalam belajar maka akan tertinggal dengan perkembangan termasuk siswa yang diajar. Oleh karenanya, kemampuan mengajar guru harus selalu ditingkatkan melalui pengembangan guru. Tujuan pengembangan guru adalah untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang di dalamnya melibatkan guru dan siswa, melalui serangkaian tindakan, bimbingan dan arahan.
Demikan berdasarkan kasus di atas bahwa guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan. persyaratan angkat kredit ini bila di tinjau dari segi pengembangan profesi ialah termasuk pengembangan profesi guru.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar