PROPFESI GURU
(2015 guru dan dosen harus lulusan s2)
Written By Berita terkini on Minggu, 14
Pemerintah meminta guru diberi waktu sampai dengan akhir 2015 untuk
memenuhi kualifikasi di bidangnya, minimal S1 atau DIV. Hal ini terkait dengan jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya.
"Ini untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ujar
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari laman Setkab,
Jumat (12/7/2013).
Dia memaparkan, guru dengan
pendidikan di bawah S1 atau DIV
khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober
2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi
persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan "Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional (Pasal 8)."
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Sementara mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu,
bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan
oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sedangkan ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005
itu, Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.
Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
b.
Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47
Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya
dua tahun.
b.
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli.
c.
Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
ANALISIS
KASUS
Di Tinjau Dari Segi :
a. Guru Sebagai Jabatan Profesional :
Dari kasus di atas dapat di analisis bahwa guru merupakan
suatu jabatan profesional karena berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 disebutkan "guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(pasal 8)." dan itu juga sesuai dengan ciri-ciri pekerjaan yang
bersifat profesioanal, yaitu :
Ciri-ciri pokok pekerjaan yang
bersifat professional antara lain:
a.
Pekerjaan dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan
secara formal
b.
Pekerjaan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat
c.
Adanya organisasi profesi sebagai guru contohnya PGRI
d.
Mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab pekerjaan profesi tersebut.
Dari kasus diatas juga di sampaikan pemerintah meminta guru diberi waktu
sampai dengan akhir 2015 untuk memenuhi kualifikasi di bidangnya, minimal S1 atau DIV. Hal ini terkait dengan jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya. Sesuai
ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa guru professional adalah orang yang terdidik dan terlatih baik,
serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
b.
Kompetensi Pedagogik Dan Profesional
Masih berdasarkan UUD No 14 tahun 2005 mengatakan : guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(pasal 8)." dari undang-undang ini dapat di analisis bahwa profesi guru
itu harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat
pendidik dan itu termasuk kompetensi pedagogik dan profesional yang
wajib di miliki oleh seorang guru.
c.
Pengembangan Profesi Guru
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengharuskan orang
untuk belajar terus, terlebih seorang yang mempunyai tugas mendidik dan
mengajar. Sedikit saja lengah dalam belajar maka akan tertinggal dengan
perkembangan termasuk siswa yang diajar. Oleh karenanya, kemampuan mengajar
guru harus selalu ditingkatkan melalui pengembangan guru. Tujuan pengembangan
guru adalah untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang di dalamnya
melibatkan guru dan siswa, melalui serangkaian tindakan, bimbingan dan arahan.
Demikan berdasarkan kasus di atas bahwa guru dengan
pendidikan di bawah S1 atau DIV
khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d
atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober
2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan
angka kredit yang ditentukan. persyaratan angkat kredit ini bila di tinjau
dari segi pengembangan profesi ialah termasuk pengembangan profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar